Jakarta – Sejak awal Januari lalu Polri menetapkan biaya resmi untuk ganti pelat nomor pilihan. Masyarakat dapat memilih sendiri kombinasi angka dan huruf yang diinginkan. Jika semakin singkat angkanya, maka akan semakin mahal pula biayanya. Penetapan tarif ini sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2016 yang berlaku mulai 6 Januari lalu.
Sayangnya, plat nomor cantik alias nopol cantik ini hanya berlaku 5 tahun. Sehingga jika hendak memperpanjang nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan, maka pemilik kendaraan wajib mengurus surat permohonan penggunaan plat nomor pilihan itu lagi.
“Setelah lima tahun, jika ingin memperpanjang lagi, pemohon akan kembali mengisi formulir ulang,” ujar Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Saktiadi.
Biaya administrasi perpanjangan nomor polisi pilihan itu menurutnya berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. “Jadi intinya, di luar pajak dan biaya administrasi lainnya, NRKB pilihan punya biaya tersendiri,” jelas Iwan. Biaya tersebut berlaku sama, baik untuk mobil maupun sepeda motor. Sedangkan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk sepeda motor adalah Rp 60.000. Berikut rincian lengkap biaya ganti plat nomor saat ini.
Jenis Plat Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) | Biaya |
Nomor pilihan 1 angka tidak ada huruf belakang (blank) | Rp 20.000.000 |
Nomor pilihan 1 angka ada huruf di belakang | Rp 15.000.000 |
Nomor pilihan 2 angka tidak ada huruf belakang (blank) | Rp 15.000.000 |
Nomor pilihan 2 angka ada huruf di belakang | Rp 10.000.000 |
Nomor pilihan 3 angka tidak ada huruf belakang (blank) | Rp 10.000.000 |
Nomor pilihan 3 angka ada huruf di belakang | Rp 7.500.000 |
Nomor pilihan 4 angka tidak ada huruf belakang (blank) | Rp 7.500.000 |
Nomor pilihan 4 angka ada huruf di belakang | Rp 5.000.000 |