Pemerintah telah menetapkan kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas PP No 46 Tahun 2013 serta berlaku sejak Juli 2018 lalu sampai tahun 2019 ini.
Sejak diberlakukannya penurunan tarif PPh Final bagi UMKM dari yang sebelumnya 1% menjadi 0,5% ini rupanya telah menambah jumlah pembayar pajak dari kalangan UMKM. “Kalau penerimaan rupiahnya memang menurun karena tarifnya menurun. Tetapi jumlah wajib pajaknya bertambah. Ke depan, kami akan tingkatkan terus penerimaan dengan PP nomor 23 tahun 2018 ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama beberapa waktu lalu, seperti dilansir Kontan.
Peminat fasilitas tarif PPh final 0,5% untuk UMKM pada semester I 2019 disebut-sebut cukup banyak dan wajib pajak orang pribadi menjadi penerima fasilitas fiskal paling banyak. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal menambahkan, porsi wajib pajak (WP) OP lebih besar dibanding WP badan sebagai penerima manfaat insentif pajak. Bahkan sudah ada jutaan WP OP yang memanfaatkan skema PPh final 0,5%. “WP OP itu sudah jutaan hingga akhir Juli 2019 untuk PP No.23/2018,” tuturnya.
Lebih lanjut Yon menjelaskan, sampai akhir Juli 2019 jumlah WP OP yang membayar PPh final 0,5% mencapai 1,39 juta WP dengan jumlah setoran pajak sebesar Rp1,67 triliun. Sedangkan WP badan jumlahnya mencapai 213.000 WP dengan nominal pembayaran sebesar Rp1,18 triliun.
Seperti diketahui, pemerintah menerapkan fasilitas pajak tersebut untuk wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, skema PPh final 0,5% berlaku selama 7 tahun. Sedangkan untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, fasilitas pajak itu berlaku selama 4 tahun. Lain lagi dengan WP badan berbentuk perseroan terbatas, fasilitas bisa digunakan selama 3 tahun.