Bogor – Tiga rumah sakit di Kabupaten Bogor, yakni RSUD Cibinong, Cileungsi, dan Leuwiliang melakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Tarif Pelayanan Kesehatan pada akhir Desember 2015 lalu.
Menurut Ketua Panitia Khusus DPRD Raperda Tarif Yankes, Egi Gunadhi Wibhawa, tarif layanan kesehatan sengaja disesuaikan lantaran telah bertahun-tahun tarif di wilayah Bogor tak sesuai dengan kebutuhan operasional.
“Akan tetapi, penyesuaian tidak berarti kenaikan, karena ada juga nominal yang turun. Penyesuaian dilakukan karena sejak adanya peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tarif Yankes dalam BPJS, maka tarif layanan kesehatan kelas III di RSUD sudah tidak relevan lagi dengan perhitungan jasa sarana maupun jasa pelayanan,” ungkap Egi bulan Januari lalu.
Perda menaikkan tarif yang berlaku pada biaya rawat jalan dari Rp 5.000 naik menjadi Rp 10.000. Poliklinik umum dan poli gigi naik dari Rp 20.000 menjadi Rp 30.000, jasa dokter spesialis termasuk THT (telinga hidung dan tenggorokan) naik dari Rp 35.000 menjadi Rp 60.000.
“Sebelumnya setiap RSUD punya perda sendiri-sendiri. Nah kalau sekarang, jadi sama semua. Karena semua RSUD sudah punya kualitas yang hampir seimbang,” jelas Bupati Bogor, Nurhayanti.
Untuk jasa dokter spesialis THT di kawasan Jakarta sendiri mematok tarif yang bervariasi. Ada yang menggratiskan biaya konsultasi, namun ada pula yang memasang tarif mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 450.000, tergantung di klinik atau rumah sakit yang dituju oleh pasien.
Biaya tersebut ternyata masih di luar biaya untuk masing-masing tindakan yang dilakukan oleh dokter THT dan biaya untuk menebus obat yang telah diresepkan. Biaya tindakan penyedotan atau pengambilan benda asing pada hidung biasanya berkisar mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Ada pula yang ditarik biaya Rp 150-250 ribu, tergantung seberapa para kondisi dari sang pasien.