Jakarta – Tahun ini PT Jasa Marga Tbk mengumumkan akan melakukan penyesuaian tarif beberapa ruas jalan tol yang berada di bawah pengelolaannya, salah satunya ruas tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan sejumlah kota yang berada di sekitarnya.
Menurut Assistant Vice President Corporate Communication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso, kenaikan tarif tol ini akan mulai diberlakukan pada awal triwulan IV atau sekitar September 2017 mendatang. “Ulang tahun kalau di tahun ganjil itu ada beberapa, seperti di antaranya ruas Tol Jagorawi, ruas Tol Jakarta-Tangerang, dan Jakarta Outer Ring Road (JORR),” ungkap Heru.
Terkait kenaikan tarif jalan tol, pihak Jasa Marga menegaskan bahwa besaran tarif nantinya akan ditentukan berdasar keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun mekanisme penentuan tarif akan disesuaikan dengan kenaikan inflasi dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini.
Lebih lanjut Heru menjelaskan bahwa kenaikan tarif tol akan dibagi dalam 2 kategori tahun, yakni tahun ganjil dan tahun genap. Ia juga memastikan bahwa penyesuaian tarif jalan tol tersebut nantinya tak akan terlalu memberatkan para pengguna jalan.
Sebagai informasi, tarif ruas jalan tol Jakarta-Tangerang berkisar mulai dari Rp 2.500 hingga Rp 5.500 untuk Golongan I, yakni jenis kendaraan seperti sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus. Sedangkan untuk tarif jalan tol Tangerang-Merak dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Asal | Tujuan | Tarif Tol Golongan I (Rp) |
Tangerang Barat | Merak | 41.500 |
Balaraja Barat | 34.000 | |
Ciujung | 22.000 | |
Serang Timur | 26.000 | |
Serang Barat | 12.000 | |
Cilegon Timur | 6.500 | |
Cilegon Barat | 39.500 | |
Merak | Tangerang Barat | 41.500 |
Balaraja Barat | 34.000 | |
Ciujung | 22.000 | |
Serang Timur | 15.000 | |
Serang Barat | 12.000 | |
Cilegon Timur | 6.500 |