Berdasarkan peraturan yang diterapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), setiap perusahaan kontraktor yang bergerak di bidang kelistrikan wajib membekali para pegawai atau karyawannya dengan training Ahli K3 Listrik. Dengan mengantongi sertifikat Ahli K3 Listrik, perusahaan bisa mengendalikan risiko kecelakaan kerja. Biaya training Ahli K3 Listrik ini pun biasanya sangat bervariasi, tergantung di mana pelatihan dilakukan.
Pelatihan atau training semacam ini biasanya rutin diadakan oleh perusahaan atau organisasi tertentu, salah satunya Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Kalimantan Selatan. Menurut panitia pelaksana, Wakino, sebanyak 60 peserta mengikuti pelatihan yang diselenggarakan tahun 2017 lalu tersebut.
Acara itu sengaja digelar untuk memenuhi persyaratan kerja di lingkungan PLN dan luar PLN, sehingga seluruh perusahaan yang bekerja di lingkungan PLN benar-benar memenuhi unsur K3 (keamanan, keselamatan, dan kesehatan) kerja. “Kalau untuk 3K sendiri sebenarnya sudah pernah AKLI melaksanakan tetapi khusus K3 Listrik baru kali ini,” jelas Wakino, seperti dilansir Tribunnews.
Menurut Ketua DPD AKLI Kalsel, Suharto, prinsip K3 sebenarnya telah diimplementasikan oleh AKLI Kalsel sejak lama. Namun lantaran ada undang-undang (UU) baru, AKLI daerah pun berupaya untuk mendukung dan pelaksanaannya. “Semua peserta ini sertifikat akan dikeluarkan oleh PT Delta Indonesia yang memiliki akreditasi K3 di Indonesia. Sebenarnya banyak, salah satunya PT Delta Indonesia,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kalsel, Ir Antonius Simbolon berharap seluruh peserta dapat mengikuti seluruh materi yang diberikan, sehingga peserta bukan hanya memperoleh sertifikasi saja, tetapi juga memperoleh ilmu karena K3 cukup penting untuk perusahaan dan karyawan.
Sebagai informasi, biaya training ahli K3 listrik bervariasi, umumnya dipatok antara Rp 8,25 juta hingga Rp 12 juta per peserta. Adapun pihak penyelenggara biasanya menyertakan fasilitas berupa sertifikat ahli K3 spesialis bidang listrik, kemudian konsumsi, modul, hingga UU K3. Beberapa penyelenggara juga umumnya tak menanggung urusan akomodasi, pajak, dan transportasi peserta, sehingga untuk beberapa aspek peserta masih diwajibkan untuk menanggung sendiri biaya tersebut.