JAKARTA – Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang menggemari barang-barang berbau militer. Celana, jaket, topi, hingga kaos khas TNI pun menjadi buruan dan jamak dipakai di ruang publik. Tidak cuma itu, sangkur milik tentara pun diincar untuk menjadi koleksi mereka, meski harga yang harus ditebus untuk barang asli atau originalnya bisa dibilang tidak murah.
Jika Anda menelusuri beberapa situs jual beli online, Anda akan menemukan beberapa pedagang yang menawarkan sangkur milik TNI yang diklaim asli. Memiliki panjang keseluruhan 32 cm, panjang bilah sekitar 17 cm, dan tebal bilah punggung 0,35 cm, sangkur ini terbuat dari bahan baja stainless dan anti-karat. Benda tersebut ditawarkan dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp450 ribuan komplet, sudah termasuk sarung fiber.
Meski dijual bebas, namun apakah warga sipil boleh memiliki dan menggunakan atribut militer? Sebenarnya, menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau), Marsekal Pertama TNI Dwi Badarmanto, seperti dilansir Berita Satu, menggunakan seragam dan atribut militer untuk para sipil dilarang. Selain melanggar hukum, penggunaan seragam dan atribut militer sejatinya sangat membahayakan diri mereka sendiri.
Ia menjelaskan, dalam Konvensi Jenewa, secara tegas telah meletakkan prinsip dasar perlindungan bagi masyarakat sipil ketika terjadi konflik bersenjata. Aplikasi dari perlindungan sipil tertuang dalam Distinction Principle (prinsip perbedaan), ketika dalam negara yang sedang berperang, maka penduduknya dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu combatan (kombatan) dan civilian (masyarakat sipil).
“Pembedaan ini bukan tanpa tujuan. Kombatan dengan seragam dan atribut militer yang dikenakan menjadi petunjuk bahwa mereka adalah kelompok yang secara aktif ikut dalam medan perang,” ucapnya. “Sementara, sipil dengan pakaian dan atribut yang dikenakannya, merupakan kelompok yang tidak boleh ikut serta dalam perang. Sehingga, tidak boleh menjadi sasaran kekerasan.”
Diakui, duplikasi penggunaan seragam dan atribut militer oleh sipil seperti yang terjadi saat ini setidaknya membawa dampak kurang baik di kalangan internal TNI AU/TNI maupun eksternal masyarakat. Di kalangan internal prajurit TNI AU/TNI, duplikasi penggunaan seragam dan atribut militer oleh sipil disebutkan telah ‘melukai’ hati prajurit TNI AU/TNI.