JAKARTA – Meski bisa dilakukan secara mandiri, namun masih banyak masyarakat yang enggan mengurus pembuatan paspor di Kantor Imigrasi, karena takut proses yang rumit. Karena itu, mereka pun lebih memilih memakai layanan biro jasa maupun calo, meski biaya pembuatan paspor bakal lebih membengkak dari harga normal.
Para warga yang mengurus paspor menggunakan jasa calo sebenarnya memiliki alasan yang klasik, yaitu proses yang dilalui tidak terlalu rumit, tidak perlu antre terlalu lama, dan paspor yang diinginkan cepat terbit. Padahal, untuk pembuatan satu paspor, biro jasa bisa menarik biaya Rp500 ribu hingga Rp850 ribu, bahkan ada yang sampai Rp1 juta hingga Rp2,2 juta untuk paspor baru 48 halaman.
“Sebelumnya, saya sempat memberikan uang Rp1 juta kepada biro jasa untuk menguruskan paspor baru,” ujar salah satu warga bernama Cipto. “Padahal, mengurus sendiri ternyata tidak terlalu susah dan lebih murah, asalkan kita mau saja.”
Untungnya, saat ini, Kantor Imigrasi di berbagai daerah sudah mulai menerapkan sistem pelayanan yang pasti dan mudah bagi masyarakat yang ingin membuat paspor. Di samping itu, jajaran petugas keimigrasian juga telah diimbau untuk tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari masyarakat yang membuat paspor, dan masyarakat diminta untuk melapor jika ada petugas menarik pungutan liar.
“Saya sudah menginstruksikan, melarang keras kepada petugas untuk meminta dan menerima imbalan dari para pemohon paspor,” tandas Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Cucu Koswala. “Jika ada petugas imigrasi yang masih nekat, akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan tersebut bisa ringan, sedang, hingga berat.”
Biaya pembuatan paspor secara mandiri memang lebih murah dibandingkan lewat biro jasa atau calo. Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman untuk WNI hanya Rp300 ribu, sedangkan untuk pengganti yang hilang atau rusak karena kelalaian sebesar Rp600 ribu. Sementara, biaya pembuatan paspor biasa 24 halaman untuk WNI hanya sebesar Rp100 ribu dan untuk pengganti yang rusak dikenakan biaya Rp200 ribu.