Kurs rupiah mulai menggeliat pada tengah pekan ini. Menurut laporan Bloomberg Index pukul 15.59 WIB, hari ini (13/1) rupiah ditutup terapresiasi ke level Rp13.835 per dolar AS. Mata uang Garuda menguat 75 poin atau 0,54 persen dari penutupan hari sebelumnya yang berada di level Rp13.910 per dolar AS.
Pada perdagangan pagi hari, rupiah juga dibuka menguat 15 poin atau 0,11 persen ke level Rp13.895 per dolar. Kemudian, rupiah bergerak fluktuatif di level Rp13.895 per dolar AS (terlemah) hingga Rp13.815 per dolar AS (terkuat).
Terapresiasinya mata uang rupiah juga dilaporkan Yahoo Finance. Pada pukul 15.59 WIB, rupiah berada di level Rp13.830 per dolar AS. Rupiah terangkat 25 poin atau 0,18 persen dibanding penutupan sebelumnya di level Rp13.855 per dolar AS.
Penguatan kurs rupiah hari ini sebelumnya sudah diprediksi oleh Kepala Riset NH Korindo Securities Indonesia, Reza Priyambada. “Harga minyak memang kembali memasuki level psikologis di area 30 dolar AS per barel,” ucap Reza.
“Namun, rebound-nya yuan (mata uang Cina) setelah dilakukannya intervensi oleh PBoC mampu mempertahankan yuan pada zona positifnya,” sambungnya. “Dolar AS kembali melemah sehingga memberikan kesempatan pada mata uang emerging market seperti rupiah untuk dapat berbalik naik.”
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya membantu Bank Indonesia mengendalikan nilai tukar dolar AS yang masih terus menekan rupiah. Terbaru, pemerintah memangkas pajak deposito dari DHE untuk memperkuat nilai tukar rupiah.
Melalui PP Nomor 123 tahun 2015 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, pemerintah mengikhlaskan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memperoleh penerimaan PPh atas deposito dari DHE yang lebih kecil dibandingkan yang tertera dalam aturan terdahulu, yaitu PP Nomor 131 tahun 2000. Sebelumnya, pemerintah menerapkan pajak final 20 persen dari jumlah bruto terhadap wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
“Perlu diatur kembali tarif PPh atas bunga deposito,” ujar Presiden Joko Widodo dalam aturan tersebut. “Khususnya deposito yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam mata uang dolar AS dan rupiah yang ditempatkan di perbankan nasional.”