Bagi Anda yang memiliki bisnis yang berkaitan dengan musik, seperti karaoke atau kafe dengan live musik, Anda sekarang tidak bisa lagi sembarangan dalam memperdengarkan lagu kepada pelanggan Anda. Pasalnya, pemerintah melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah menetapkan besaran tarif royalti atas ciptaan atau produk hak terkait musik dan lagu yang diputar untuk kepentingan komersial.
Dalam keputusan LMKN tersebut, ada penetapan tarif royalti untuk setidaknya 12 kegiatan komersial. Kegiatan-kegiatan tersebut di antaranya pameran dan bazar, konser musik, nada tunggu telepon bank dan kantor, kegiatan usaha (termasuk restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotek), dan penggunaan musik dan lagu untuk kegiatan di rumah bernyanyi atau karaoke.
“Penetapan tarif royalti ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Erni Widhyastari. “Tarif royalti ini berlaku sejak 1 Januari 2015 hingga 21 Desember 2017.”
Ditambahkan Erni, bagi pengguna musik dan lagu yang belum membayar royalti pada saat putusan penetapan tarif dibuat, wajib menyesuaikan pembayaran sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan dalam putusan tersebut. Berikut tarif atau biaya royalti musik sesuai dengan keputusan LMKN.
Jenis Usaha/Kegiatan | Tarif Royalti |
Pameran dan Bazar | Rp1.500.000 per hari |
Konser Musik dengan Tiket | (2% x hasil kotor penjualan tiket) + (1% x tiket gratis) |
Konser Musik Gratis | 2% x biaya produksi musik |
Nada Tunggu Telepon Bank dan Kantor | Rp500.000 per hari |
Restoran dan Kafe | Rp60.000 per kursi per tahun |
Pub, Bar, Bistro | Rp180.000 per m2 per tahun (masing-masing untuk pencipta dan pihak terkait) |
Diskotek | Rp250.000 per m2 per tahun (untuk pencipta) |
Rp180.000 per m2 per tahun (untuk pihak terkait) | |
Rumah Bernyanyi (Karaoke) | Rp300.000 per net |